Ini Dia Sifat Tapa Praja Yang Dimiliki Oleh L.B. Moerdani Yang Disampaikan Oleh Teddy Rusdy
Sumber : Google.com |
Di jaman
sekarang ini sangat sedikit sekali perwira yang memiliki sifat “Tapa Praja”.
Tapa Praja itu apa sih? Tapa praja adalah sifat pengendalian diri di antara
banyaknya godaan di tengah-tengah khalayak ramai dan bukan di tempat yang sepi.
Dan sifat tapa praja ini wajib dimiliki oleh abdi negara.
Meski pun
sudah sangat sedikit yang memiliki sifat ini, bukan berarti tidak ada yang
memilikinya. Salah satunya yang masih memiliki sifat tersebut adalah Jenderal
L.B. Moerdani, hal ini didapat dari penuturan yang sudah pernah dikatakan oleh
Teddy Rusdy.
Bukti yang
menyatakan bahwa Jenderal Teddy Rusdy memiliki sifat tapa praja ini adalah pada
saat itu di awal tahun 1977, Pemerintah Indonesia mendapatkan laporan dari Duta
Besar Indonesia di Singapura, Hertasning, dan Menteri Luar Negeri Adam Malik
terkait dengan adanya sejumlah deposito di Bank Sumitomo Singapura atas nama H.
Ahmad Thahir.
Karena hal
tersebut Presiden Soeharto pun memerintahkan Mayjen L.B. Moerdani, Asisten
Intelijen HANKAM untuk menarik uang deposito hasil korupsi tersebut dari Bank
Sumitomo, Singapura dan akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.
Alm. H.
Ahmad Thahir adalah asisten khusus presiden direktur Pertamina, yang banyak
terlibat dalam negosiasi pembangunan pabrik Krakatau Steel di Cilegon, Banten. Dirinya
diduga menerima komisi dari kontraktor pembangunan Krakatau Steel, yakni
perusahaan-perusahaan Jerman Siemens dan Klockner.
Tim Kepres
No. 9 Tahun 1977 membentuk tim kerja untuk mengusut kasus tersebut sampai
tuntas. Tim tersebut terdiri dari Letnan Kolonel Teddy Rusdy, Suhadibroto,
Dicky Tunner, dan Albert Hasibuan, S.H.
Sebagai seorang
intelijen, Teddy Rusdy sudah mengadakan estimasi dan perhitungan-perhitungan
yang mantang karena menyadari kedudukan dan sikap pemerintah Singapura yang
akan menempatkan negaranya sebagai negara yang “aman” untuk menaruh uang dan juga
sebagai negara yang menjadi pusat kegiatan lalu lintas keuangan di Asia
Tenggara.
Untuk dapat
memenangkan kasus tersebut pastinya Pemerintah Indonesia dan posisi Pertamina
akan menghadapi banyak tantangan untuk bisa membawa deposito hasil korupsi
tersebut ke Jakarta. Diketahui uang yang tersimpan sebagai ‘Join Account’ atas
nama H. Ahmad Thahit dan Kartika sejumlah DM 55.732.393 dan US 1.240.547 di
Bank Susmitomo, Singapura. Hal ini pun menjadi kasus persengketaan antara
Kartika (istri muda) dan ‘Join Account’ dan keluarga istri pertama H. Ahmad
thahir yang diwakili oleh Ibrahim Thahir.
Comments
Post a Comment