Para Pakar Menjamin Produk Air Dalam Kemasan Aman untuk Dikonsumsi

 

Sumber : Google.com

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan adanya berita yang menyebutkan bahwa galon pakai ulang lebih berbahaya dari galon sekali pakai. Disebutkan bahwa kemasan galon guna atau pakai ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu gangguan hormon dan kanker. Pemerintah dan pakar pangan pun dengan tegas menepis hal itu dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong (hoax) yang menyesatkan para konsumen.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar diskusi media dengan tema,”Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020), menjamin Produk Air dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Hal itu karena pengawasan telah dilakukan secara berkala termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.

Menurut Edy, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sementara di Permen Nomor 96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen Nomor 4 Tahun 2019 juga diatur tentang lembaga penilaian dan kesesuaian dalam rangka pemberlakukan dan pengawasan SNI air mineral, air demineral, air minum alam, dan air minum embun secara wajib.

Sedangkan Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Hal senada juga disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati bahwa BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.

Menurutnya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pr-market hingga post-market.

“Jadi standar keamanan dan mutu AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk digunakan,” katanya.

Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, menambahkan, penjaminan keamanan dan mutu AMDK harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kualitas baku air dengan menjaga lingkungan di sekitar sumber air, menjaga integritas dan kebersihan kemasan yang digunakan, mengolah air secara higienis, sampai dengan mendistribusikannya ke konsumen.

“Dan berbagai studi yang ada menunjukkan bahwa penggunaan kemasan guna ulang berbahan dasar polikarbonat tidak menunjukkan pelepasan komponen kimiawi kemasan ke dalam air yang lebih tinggi dibandingkan kemasan sekali pakai,” ungkapnya.

Bahkan, kata Eko, penggunaan kemasan guna ulang memberikan keuntungan ganda yaitu menjaga keamanan produk dan mengurangi sampah plastik di lingkungan.

Karenanya, Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin) pun menyesalkan adanya berita bohong (hoax) yang menyatakan air minum kemasan galon guna ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai.

Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, menegaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari BPOM RI.

“Itu berarti produk itu telah diaudit dan dievaluasi, baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberapa aspek mutu lainnya,” ujarnya.

 

Sumber : lsigs.com

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang