Para Pakar Menjamin Produk Air Dalam Kemasan Aman untuk Dikonsumsi
Sumber : Google.com |
Baru-baru ini masyarakat
dikejutkan dengan adanya berita yang menyebutkan bahwa galon pakai ulang lebih
berbahaya dari galon sekali pakai. Disebutkan bahwa kemasan galon guna atau
pakai ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan dan
memicu gangguan hormon dan kanker. Pemerintah dan pakar pangan pun dengan tegas
menepis hal itu dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong (hoax) yang
menyesatkan para konsumen.
Direktur Industri Minuman, Hasil
Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam
webinar diskusi media dengan tema,”Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan
Pelestarian Alam”, Selasa (15/9/2020), menjamin Produk Air dalam Kemasan (AMDK)
dalam jenis galon baik polietilena tereftalat (PET) maupun polycarbonate (PC)
aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian
parameter SNI. Hal itu karena pengawasan telah dilakukan secara berkala
termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon
guna ulang.
Menurut Edy, Logo Tara Pangan juga
wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan
kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat
didaur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo
Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Dasar hukum penerapan SNI wajib
dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum
Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sementara di Permen Nomor
96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam
Kemasan. Bahkan dalam Permen Nomor 4 Tahun 2019 juga diatur tentang lembaga
penilaian dan kesesuaian dalam rangka pemberlakukan dan pengawasan SNI air
mineral, air demineral, air minum alam, dan air minum embun secara wajib.
Sedangkan Permenperin Nomor
24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada
Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan
bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
Hal senada juga disampaikan
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati bahwa BPOM memiliki Peraturan BPOM Nomor
20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan.
Menurutnya, sebelum beredar di
masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari
pr-market hingga post-market.
“Jadi standar keamanan dan mutu
AMDK sudah dilakukan pengujiannya. Sepanjang migrasi BPA untuk plastik PC atau
migrasi acetaldehyde untuk plastik PET masih di bawah ambang batas dan kemasan
plastik digunakan sesuai dengan peruntukannya, maka galon-galon itu aman untuk
digunakan,” katanya.
Pakar Teknologi Pangan dari
Institut Pertanian Bogor, Eko Hari Purnomo, menambahkan, penjaminan keamanan
dan mutu AMDK harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari menjaga kualitas
baku air dengan menjaga lingkungan di sekitar sumber air, menjaga integritas
dan kebersihan kemasan yang digunakan, mengolah air secara higienis, sampai
dengan mendistribusikannya ke konsumen.
“Dan berbagai studi yang ada
menunjukkan bahwa penggunaan kemasan guna ulang berbahan dasar polikarbonat
tidak menunjukkan pelepasan komponen kimiawi kemasan ke dalam air yang lebih
tinggi dibandingkan kemasan sekali pakai,” ungkapnya.
Bahkan, kata Eko, penggunaan
kemasan guna ulang memberikan keuntungan ganda yaitu menjaga keamanan produk
dan mengurangi sampah plastik di lingkungan.
Karenanya, Asosiasi Perusahaan Air
Kemasan (Aspadin) pun menyesalkan adanya berita bohong (hoax) yang menyatakan
air minum kemasan galon guna ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali
pakai.
Ketua Umum Aspadin, Rachmat
Hidayat, menegaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET yang
beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia
(SNI) dan izin edar dari BPOM RI.
“Itu berarti produk itu telah
diaudit dan dievaluasi, baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon
guna ulang, keamanan produk dan beberapa aspek mutu lainnya,” ujarnya.
Comments
Post a Comment