Galon Isi Ulang Berbahaya? INi Dia No SPPT SNI nya
![]() |
| Sumber : Google.com |
Terkait
dengan regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode
Daur Ulang pada kemasan Pangan Pelastik.
Abdul
Rochim mengatakan, “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk bahan
kemasan yang aman digunakan untuk pangan.”
Rochim
menyebutkan, produk AMDK yang beredar dipasar dalam negeri sudah memenuhi SNI
3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013. Sesuai dengan
persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air
Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun secara Wajib.
SPPT SNI
ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan
di pasar.

Comments
Post a Comment