Karena RUU Omnibuslaw Ratusan Buruh Blokade Jalan, Jalur Rancaekek Lumpuh
Sumber: google.com |
Terpantau kemacetan terjadi di jalur Bandung menuju Garut, begitu pula sebaliknya. Ruas Jalan Rancaekek dilaporkan lumpuh total imbas dari aksi blokade buruh di depan PT Kahatex.
Kendaraan mengular dan tak bergerak sejak pukul 08.00 WIB tadi. Pengendara diminta untuk menghindari jalur tersebut dan menggunakan jalur alternatif
Ratusan buruh memblokade jalan sambil membawa bendera serikat pekerja. Petugas kepolisian juga terlihat berjaga di sejumlah titik.
Untuk menuju Cicalengka, bisa dipilih jalur alternatif Rancaekek-Majalaya. Sedangkan menuju Garut bisa melalui jalur Cijapati.
Buruh blokade Jalan Rancaekek, Selasa (6/10/2020). (dok. Ayobandung.com)
Satlantas Polresta Bandung melalui akun Twitternya mengatakan, sejumlah personel diturunkan guna melaksanakan pengamanan jalur aksi buruh di sekitar putaran Permata Hijau Rancaekek.
"Diimbau kepada Masyarakat agar menghindari Jl. Raya Bandung Garut (Cileunyi - Rancaekek) & menggunakan Jalur Alternatif dengan arahan petugas di lapangan," tulis akun @tmcrestabandung.
Serikat buruh di seluruh Indonesia bakal menggelar unjuk rasa dan mogok kerja masal selama 3 hari mulai Selasa-Kamis, 6-8 Oktober 2020. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan mengatakan, seluruh serikat pekerja telah sepakat melakukan mogok kerja masal dan melakukan unjuk rasa selama 3 hari berturut-turut.
“Khususnya semua anggota SPN akan ikut serta mogok kerja dan ikut unjuk rasa melalui pemberitahuan menyampaikan pendapat di muka umum. Unjuk rasa ini diikuti seluruh serikat pekerja lainnya serentak,” ungkap Dadan di Kota Cimahi, Senin (5/10/2020).
Ada beberapa poin dalam tuntutan unjuk rasa nanti, di antaranya tentang pesangon, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
"Yang lain dari tuntutannya adalah tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), tentang waktu kerja, hak upah atas cuti atau cuti yang hilang, dan tentang hak-hak buruh perempuan hilang,” ucapnya.
Setidaknya, kata Dadan, seluruh anggota SPN Jawa Barat diinstruksikan mengikuti arahan mogok kerja dan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.
“SPN Jawa Barat kurang lebih ada 80.000 anggota, semua sepakat untuk mogok kerja,” kata dia.'
Sumber: Ayobandung.com
Comments
Post a Comment