Bandung Barat Dinyatakan Sebagai Zona Merah, Ini Dia Reaksi Bupati Bandung
Sumber: google.com |
Aa Umbara Sutisna sebagai Bupati Bandung Barat heran dan kaget, pasalnya Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan sebagai zona merah oleh satuan tugas Covid-19 provinsi Jawa Barat.
Selain Kabupaten Bandung Barat, terdapat 4 wilayah lainnya di Jawa Barat yang tergolong dalam zona merah Covid-19 ini, yaitu Kota Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pengumuman zona merah pada, Senin (5/10/2020).
Di Kabupaten Bandung Barat sendiri, dari 16 kecamatan yang ada, kini hanya 1 kecamatan yang dinyatakan zona merah. Sebelumnya, ada 3 kecamtaan zona merah.
"Hasil evaluasi terakhir hanya Kecamatan Padalarang yang merah, tinggal satu. Sebelumnya ada 3 kecamatan, makanya saya heran,"ungkap Aa Umbara di pusat pemerintahan KBB, Mekarsari, Ngamprah, Senin (5/10/2020).
Bupati sudah menginstruksikan Dinas Kesehatan mengklarifikasi apa saja yang menjadi kriteria penilaian sehingga Jabar menyatakan KBB masuk zona merah Covid-19.
"Saya sudah minta Dinas Kesehatan untuk menanyakan evaluasi itu sudah benar apa tidak, kaget dong karena data kami menurun," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat termasuk dalam 5 daerah zona merah corona di Jawa Barat.
Pada pekan sebelumnya, hingga Senin (28/9/2020), 5 daerah di Jabar yang masuk zona merah corona adalah Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon.
Terkini, ada pergeseran zona merah di Jawa Barat. Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon statusnya tidak lagi zona merah.
"Berdasarkan data minggu lalu yang diumumkan hari ini, Cirebon (kota dan kabupaten) tidak lagi masuk zona merah, tapi ada pergeseran," ungkapnya dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Senin (5/10/2020).
Ridwan Kamil mengatakan, saat ini pergeseran zona merah tersebut menjadikan sejumlah daerah lainnya masuk kategori daerah yang harus diwaspadai. Kelima daerah yang masuk zona merah adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan Pemerintah Pusat
Saat ini, zona kewaspadaan Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat 15 indikator kesehatan masyarakat. Ke-15 indikator tersebut terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 pelayanan kesehatan.
Secara berkala, epidemiolog akan menghitung situasi setiap kabupaten/kota dengan menghitung skor masing-masing indikator tersebut. Nantinya, skor akan dikalkulasi sehingga menghasilkan angka dengan skala 0-3.
Ketetapannya adalah:
- Zona merah atau risiko tinggi: skor 0 sampai 1,8
- Zona oranye atau risiko sedang: skor 1,9 sampai 2,4
- Zona kuning atau risiko rendah: skor 2,5 sampai 3,0
- Zona hijau atau tidak terdampak: nihil kasus positif Covid-19
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengimbau masyarakat tetap waspada saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pandemi corona.
Adapun pencegah virus corona yang bisa dilakukan yakni dengan:
Pertama, menggunakan masker secara benar. Masker sekali pakai, seperti masker medis, hanya digunakan sekali. Masker kain harus dicuci sebelum digunakan kembali.
Kedua, selalu menjaga jarak dengan siapapun di luar rumah dan hindari kerumunan.
Ketiga, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama minimal 20 detik.
Pemakaian Masker
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, setidaknya ada 7 hal yang mesti diperhatikan saat menggunakan masker, yakni:
1. Pakai masker secara seksama untuk menutupi mulut dan hidung, kemudian eratkan dengan baik untuk meminimalisasi celah antara masker dan wajah.
2. Saat digunakan, hindari menyentuh masker.
3. Lepas masker dengan teknik yang benar. Misalnya, jangan menyentuh bagian depan masker, tapi lepas dari belakang dan bagian dalam.
4. Setelah dilepas jika tidak sengaja menyentuh masker yang telah digunakan, segera cuci tangan.
5. Gunakan masker baru yang bersih dan kering, segera ganti masker jika masker yang digunakan terasa mulai lembap.
6. Jangan pakai ulang masker yang telah dipakai.
7. Buang segera masker sekali pakai dan lakukan pengolahan sampah medis sesuai SOP.
Sumber: Ayobandung.com
Comments
Post a Comment