Perketat Protokol Kesehatan, Pemkab Karawang Berlakukan Jam Malam

Sumber: google.com

Untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan jam malam. Semua aktiviras kegiatan usaha dan masyarakat telah dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Acep Jamhuri selaku Sekretaris Daerah Karawang mengatakan, selama penerapan jam malam maka warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh Satgas yang melakukan patroli. Polres Karawang sendiri juga telah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang bertugas untuk menindak masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah berlaku.

Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 akan bekerja secara mobile, mencari warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2020.

Sementara itu, di antara poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam ialah, pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar. 

Selain itu adalah pengelola pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB serta pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi kegiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Untuk pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, kafe) di luar pusat perbelanjaan membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

Poin lainnya, seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, hingga kini total jumlah kasus Covid-19 di Karawang mencapai 597 orang. Angka itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.

Gugus tugas percepatan penanganan Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Karawang masuk zona merah penyebaran Covid-19 pada Senin (21/9/2020).

Dengan menjadi zona merah, Karawang pun meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.

Juru Bicara GTPP Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan. status tersebut dikeluarkan GTPP Provinsi Jabar melalui peta zona risiko. Kabupaten Karawang memilik skor 1,62 yang berarti sedang pada level risiko tinggi.

Ia mengatakan, selain Karawang, dua kabupaten/kota Iainnya juga naik status dari zona oranye ke zona merah. Keduanya adalah Kota Bekasi dan Kota Cirebon. Ketiga daerah ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding pekan sebelumnya.

Menurutnya menyikapi kondisi ini, GTPP dan pemkab mengambil langkah sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi. Implementasi protokol kesehatan dan pembatasan interaksi di tingkat RT/RW diperketat.

GTPP dan pemkab juga meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.

Fitra menuturkan kasus tinggi disumbang dari klaster industri. Karena itu, GTPP beberapa waktu lalu dan ke depan akan melakukan sidak ke perusahaan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan.

Tak hanya itu, GTPP juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik untuk Covid-19 agar proses tracing bisa dilakukan maksimal.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang