Operasi Yustisi Kota Bandung Telah Mencapai Rp. 7 juta Pada 23 September

Sumber: google.com

Denda hasil operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan sejak 1 September hingga 23 September sudah terkumpul sebanyak Rp. 7 juta mayoritas denda didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan, hal ini disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Rasdian Setiadi Kepala Satpol PP Kota Bandung mengatakan bahwa jumlah denda yang di dapat dari 130 titik tempat usaha yang dilakukan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan. 

Menurutnya, pihaknya memberikan sanksi berat kepada 19 tempat usaha seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan tempat hiburan.

"Ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan individu maupun tempat usaha," ujarnya, Jumat (25/9).

Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh individu sebanyak 641 pelanggaran dan 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.

Menurutnya, individu yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maupun makai masker namun tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kita berikan teguran lisan, pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan misal ngumpulkan sampah," katanya.


5 Hal Wajib Pelaku Usaha

Kewajiban para pengelola mal, toko, dan pusat perbelanjaan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dalam AKB Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terbit pada 3 Juli 2020. Perwal ini sedikitnya sudah dua kali mengalami perubahan dengan diterbitkannya Perwal Nomor 43 Tahun 2020 pada 30 Juli 2020, lalu menyusul Perwal Nomor 46 Tahun 2020 yang terbit pada 10 Agustus 2020.

Merujuk Pasal 14 Peraturan Wali Kota di atas, berikut lima hal yang wajib dilakukan oleh para pengelola mal, toko, dan pusat perbelanjaan dalam mendukung penerapan AKB Kota Bandung:

1. Menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift)

2. Membatasi waktu operasional mal, pusat berbelanjaan, dan toko modern mulai pukul 10.00 WIB sampai tutup pukul 21.00 WIB, waktu operasional toko dan pertokoan mulai buka pukul 10.00 WIB sampai tutup pukul 18.00 WIB, waktu operasional pasar tradisional mulai buka pukul 04.00 WIB sampai tutup pukul 12.00 WIB, waktu operasional pasar induk berlaku normal, waktu operasional warung, restoran, rumah makan dan café mulai buka pukul 06.00 WIB sampai tutup pukul 21.00 WIB, serta waktu operasional restoran, rumah makan, dan café pada pusat perbelanjaan, mal, atau toko modern mulai buka pukul 10.00 WIB sampai tutup pukul 21.00 WIB

3. Membatasi kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, toko, pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan, serta café paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung atau ruang atau tempat duduk

4. Tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan di restoran, rumah makan dan café

5. Tidak membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage atau pijat atau refleksi dan arena bermain anak di mal dan pusat perbelanjaan

Ancaman sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa AKB termuat dalam Pasal 41. Ada tujuh tingkatan sanksi, yakni teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan atau penghentian atau pembubaran kegiatan, penutupan sementara, serta pembekuan izin dan atau pencabutan izin.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang