Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Membeberkan Kriterianya

Sumber: google.com

Denni Puspa Purbasari Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja membeberkan kriterianya dalam melihat calon penerima Kartu Prakerja.

Denni menuturkan, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Dimana dalam Permenko tersebut terdapat daftar hitam orang-orang yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Namun, selain syarat itu, Denni mengaku ada faktor lain yang dilihat dari pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Faktor tersebut yakni, mereka yang bekerja di sektor informal, mereka yang tidak pernah mendapat bantuan pelatihan dari pihak manapun, dan mereka yang tergolong mempunyai pendapatan rendah.

“Kami juga melihat dari mereka yang tanggungannya rata-rata dua orang. Kemudian kalau mereka punya usaha, mereka dari kalangan kecil hingga menengah (UMKM),” lanjutnya.

Bagi mereka yang masih tetap gagal dalam gelombang 8 tidak perlu khawatir. Pasalnya, gelombang 9 akan segera dibuka kendati Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja belum membeberkan kapan tanggalnya.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia "Tri Prasetya" Yang Diucapkan Oleh Siswa SMA Taruna Nusantara

ASPADIN : Setiap Produk AMDK Wajib Memiliki Sertifikat SNI dan Ijin Edar BPOM, Tidak Mungkin AMDK Berbahaya

Ini Dia Biografi Marsekal Muda TNI (Purn) Teddy Rusdy