Yuk Simak pembahasan Dibawah Ini Agar Tidak Termakan Berita Hoax BPA Berbahaya
Sumber : Google.com |
Pada
dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran atau migrasi bahan kemasan
kedalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan
mengeluarkan izin edar pangan yang telah memiliki standar tentang keamanan
pangan dan kemasannya yang secara rutin melakukan pengawasan pasar (post
market) selain pengawasan ketika diproduksi.
Untuk
produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk
digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik.
Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC
karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.
Namun,
berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika
memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang
bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No
HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan
bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum
lainnya 0,6 ppm.
“Hasil uji
kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi
syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan
Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia
mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang.
Karenanya,
kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya
acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi
tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang
bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau
migrasinya melewati batas maksimalnya.
“Makanya,
untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM
melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan
pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut
masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.
Badan
Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor
58/KEP/BSN/3/2017 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7626-1:2017 juga
mengatur mengenai cara uji migrasi zat kontak pangan dari kemasan pangan
plastik Policarbonat (PC) dan migrasi BPA.
Direktur
Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito,
menyampaikan produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan
(audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun
konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat
penggunaan produk tersebut.
“Jadi bisa
dipastikan kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya.
Sumber: aspadin.com
Comments
Post a Comment