Tidak Berbayaha, Air Minum Dalam Kemasan Telah Mendapat Izin BPOM Dan SNI
| Sumber : Google.com |
Sebagaimana
kita ketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan
galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan
mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi.
Sesuai
dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik
diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa
simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap
kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk
segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi)
bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai
keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar
tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan
pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi.
Untuk
produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk
digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk
kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena
memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.
Namun,
berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika
memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang
bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No
HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan
bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum
lainnya 0,6 ppm.
“Hasil uji
kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi
syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan
Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia
mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang.
Karenanya,
kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya
acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi
tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang
bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau
migrasinya melewati batas maksimalnya.
“Makanya,
untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM
melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan
pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut
masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.
Sumber : m.suarakarya.id
Comments
Post a Comment