Tepis HOAX! Galon Guna Ulang dan AMDK Aman Untuk Dikonsumsi
| Sumber : Google.com |
Masyarakat
diminta tidak resah dengan adanya informasi yang menyebutkan galon guna ulang
lebih berbahaya dibandingkan dengan galon sekali pakai. Karena pelaku usaha dan
pemerintah sudah memastikan keamanan dari galon guna ulang.
Sebuah akun
di media sosial mengatakan bahwa kemasan galon guna ulang melepaskan zat
Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi tubuh dan kesehatan sehingga dapat memicu
kanker dan gangguan hormone. Alhasil pemerintah dan pakar pangan pun dengan
tegas menepis hal tersebut dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong (hoax)
yang menyesatkan masyarakat.
Hal itu
disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar,
Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar Diskusi Media
“Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam,” ujarnya.
Dia
menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik Polietilena
tereftalat (PET) maupun Polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk
akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Karena pengawasan telah
dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas
dan proses pembersihan galon guna ulang.
Dikatakannya,
Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK
yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan
yang dapat di daur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan
ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya .
Dasar hukum
penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun
2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air
Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Sementara
di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri
Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur
tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan
Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun
Secara Wajib.
Sedangkan
Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan
dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah
penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk
pangan.
Sumber : otomotif.sindonews.com
Comments
Post a Comment