Tepis HOAX! Galon Guna Ulang dan AMDK Aman Untuk Dikonsumsi

 

Sumber : Google.com

Masyarakat diminta tidak resah dengan adanya informasi yang menyebutkan galon guna ulang lebih berbahaya dibandingkan dengan galon sekali pakai. Karena pelaku usaha dan pemerintah sudah memastikan keamanan dari galon guna ulang.

Sebuah akun di media sosial mengatakan bahwa kemasan galon guna ulang melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi tubuh dan kesehatan sehingga dapat memicu kanker dan gangguan hormone. Alhasil pemerintah dan pakar pangan pun dengan tegas menepis hal tersebut dan menyatakan bahwa itu adalah berita bohong (hoax) yang menyesatkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam,” ujarnya.

Dia menjamin Produk Air Dalam Kemasan (AMDK) dalam jenis galon baik Polietilena tereftalat (PET) maupun Polycarbonate (PC) aman untuk dikonsumsi selama produk akhirnya telah melalui proses pengujian parameter SNI. Karena pengawasan telah dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang.

Dikatakannya, Logo Tara Pangan juga wajib dicantumkan pada kemasan pangan dari plastik. AMDK yang menggunakan kemasan PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat di daur ulang. “Jadi produk-produk AMDK yang sudah memiliki SNI dan ada Logo Taranya aman untuk dikonsumsi,” ujarnya .

Dasar hukum penerapan SNI Wajib dari industri AMDK tertuang dalam Permenperin No 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sementara di Permen No.96/M-IND/PER/12/2011 diatur tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan dalam Permen No 4 Tahun 2019 juga diatur tentang Lembaga Penilaian dan Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib.

Sedangkan Permenperin No.24/M-IND/PER/2010 menhatur tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Plastik. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.


Sumber : otomotif.sindonews.com

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia "Tri Prasetya" Yang Diucapkan Oleh Siswa SMA Taruna Nusantara

ASPADIN : Setiap Produk AMDK Wajib Memiliki Sertifikat SNI dan Ijin Edar BPOM, Tidak Mungkin AMDK Berbahaya

Ini Dia Biografi Marsekal Muda TNI (Purn) Teddy Rusdy