Sudah Mengantongi Izin SNI dan BPOM, Galon Isi Ulang Aman Dikonsumsi
![]() |
| Sumber : Google.com |
Perkumpulan
Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memberikan tanggapan
soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan
bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan
bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang
sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan.
“BPOM dalam
Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan
yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan
persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan. Dengan demikian,
selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman
digunakan untuk pangan,” ujar Rachmat dalam keterangannya.
Rachmat
melanjutkan bahwa setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk produk
dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar
dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan
pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah
memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk
dikonsumsi masyarakat,” terangnya.
Hal ini,
kata Rachmat, diperkuat dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian
Perindustrian, yang telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang
menggunakan kemasan galon guna ulang PC maupun galon PET.

Comments
Post a Comment