Pemerintah Sebut Galon Isi Ulang Aman Untuk Dikonsumsi Selama Masih Memiliki Izin Edar dan SNI
| Sumber : Google.com |
Diskusi soal keamanan penggunaan air minum dalam kemasan
(AMDK) galon isi ulang terus bergulir. Pemerintah menyebutkan selama produsen
AMDK galon isi ulang memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan sertifikat
SNI, maka aman untuk diminum atau dikonsumsi.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian
(Kemenperin) Abdul Rochim memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai standar.
Kemudian kemasan galon yang berbahan polyethylene terephthalate (PET) maupun
polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.
Dia menjelaskan untuk regulasi kemasan pangan tersebut,
telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
’’Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya
pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang,’’
tuturnya.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB)
Eko Hari Purnomo menegaskan, AMDK galon yang diproduksi pabrik-pabrik besar
pasti sudah memiliki quality control yang jelas. Kemudian sumber airnya juga
biasanya sudah sesuai kriteria tertentu.
’’Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses
pengemasannya juga sangat steril,’’ jelasnya. Apalagi produsen AMDK gelas,
botol, maupun galon isi ulang mengambil air itu dari satu sumber air. Kemudian
sebelum digunakan juga sudah dilakukan pengawasan sisi mutu mikrobiologisnya.
Sehingga menurutnya air minum dalam galon isi ulang sangat memenuhi persyaratan
untuk digunakan sebagai air minum atau konsumsi.
Selain itu secara rutin memeriksa Nomor Izin Edar (NIE) yang
diterbitkan BPOM pada label. Nomor itu menandakan pemenuhan persyaratan pangan
yang aman dan bermutu. Dia menjelaskan proses isi ulang dilakukan di ruang
dengan standar hygiene yang tinggi. Serta menggunakan tekanan positif dan
filter udara khusus dan tanpa kontak langsung dengan manusia.
Sumber : jawapos.com
Comments
Post a Comment