Ini Dia Jenis dan Ambang Batas yang Digunakan Air Minum Dalam Kemasan
![]() |
| Sumber : Google.com |
Pada berita
hoax yang menyebutkan galon isi ulang mengandung BPA berbahaya itu disebutkan
Ahli Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI, Iwan Nefawan, mengatakan
Kemenkes telah meminta Komisi IX DPR RI supaya mendesak pihak BPOM segera
mengeluarkan aturan bagi produsen makanan, minuman, dan obat-obatan. Ujarnya,
pada label kemasan plastic air minum galon isi ulang Polikarbonat yang
mengandung BPA dapat diberi keterangan atau peringatan.
Menanggapi
hal tersebut, Ema Setyawati menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki
laboratorium untuk pengujian migrasi plastik. “seingat saya, di Kemenkes tidak
ada lab untuk pengujian migrasi plastic,” ungkapnya.
Air minum dalam
kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air
mineral alami dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat
yang tercantum dalam SNI. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai dengan
namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujar Ema.
BPOM Telah
menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastic yang digunakan untuk AMDK
adalah PC (poly carbonat), PET (poly ethylene terephtalat) atau PP (poly propylene).
Untuk kemasan galom AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas
maksimal migrasi. Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk
PC, migrasinya BPA.

Comments
Post a Comment