Hoax! Kemenperin Tegaskan AMDK Aman Untuk Digunakan
Sumber : Google.com |
Beberapa minggu
ini tersebar hoax tentang air minum kemasan galon guna ulang, yang disebut-sebut
berbahaya dibandingkan dengan galon sekali pakai. Asosiasi Perusahaan Air
Kemasan Indonesia menyesalkan adanya kabar tersebut, karena dapat menyesatkan
konsumen.
"Produk
AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET telah mendapatkan sertifikat Standar
Nasional Indonesia. Izin edar dari BPOM RI berarti produk telah diaudit dan
dievaluasi, baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang,
keamanan produk, dan beberapa aspek mutu lainnya," ujar asosiasi melalui
keterangan resmi, Selasa 25 Agustus 2020.
Aspadin
mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE, agar tidak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta
merugikan pelaku usaha lainnya. Pelanggaran bisa dikenakan ancaman pidana
penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Standar
mutu produk Air Minum Dalam Kemasan dan keamanannya bagi konsumen, baik kemasan
berbahan polietilena tereftalat maupun polycarbonate juga sudah dipastikan oleh
Kementerian Perindustrian.
“Pengawasan
produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan
terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," tutur Direktur
Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim.
Terkait
regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode
Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
“Kami
pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang
aman digunakan untuk pangan,” jelasnya.
Comments
Post a Comment