Hoax! Kemenperin Tegaskan AMDK Aman Untuk Digunakan

 

Sumber : Google.com

Beberapa minggu ini tersebar hoax tentang air minum kemasan galon guna ulang, yang disebut-sebut berbahaya dibandingkan dengan galon sekali pakai. Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia menyesalkan adanya kabar tersebut, karena dapat menyesatkan konsumen.

"Produk AMDK dengan kemasan galon PC maupun PET telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia. Izin edar dari BPOM RI berarti produk telah diaudit dan dievaluasi, baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk, dan beberapa aspek mutu lainnya," ujar asosiasi melalui keterangan resmi, Selasa 25 Agustus 2020.

Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE, agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya. Pelanggaran bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Standar mutu produk Air Minum Dalam Kemasan dan keamanannya bagi konsumen, baik kemasan berbahan polietilena tereftalat maupun polycarbonate juga sudah dipastikan oleh Kementerian Perindustrian.

“Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," tutur Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim.

Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.

“Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” jelasnya.

 

Sumber : viva.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang