Galon Isi Ulang Aman, Karena Masih Memiliki Izin Edar dan Memenuhi Persyaratan SNI
![]() |
| Sumber : Google.com |
Diskusi
soal keamanan penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang masih
terus bergulir. Pemerintah menyebutkan selama produsen AMDK galon isi ulang
memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan sertifikat SNI, maka akan aman
untuk diminum atau dikonsumsi.
Direktur
Jenderal Industri Argo Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim
memastikan bahwa mutu produk AMDK sesuai dengan standard. Kemudian kemasan
galon yang berbahan PET dam PC masih sesuai aturan dan aman untuk digunakan.
Dirinya menjelaskan
untuk regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode
Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
“Pengawasan
produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan
terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.
Pakar
Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Eko Hari Purnomo juga
menegaskan AMDK galon yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki
quality control yang jelas. Kemudian sumber airnya juga biasanya sudah sesuai
dengan kriteria tertentu.
Bukan hanya
itu dirinya juga menambahkan, bagian kontrolnya juga sudah lebih diperketat dan
pengemasannya juga sangat steril. Apalagi
produsen AMDK gelas, botol, maupun galon isi ulang mengambil air itu dari satu
sumber air. Kemudian sebelum digunakan juga sudah dilakukan pengawasan sisi
mutu mikrobiologisnya. Sehingga menurutnya
air minum dalam galon isi ulang sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan
sebagai air minum atau konsumsi.

Comments
Post a Comment