BPOM Menegaskan Selama AMDK Yang Beredar Memiliki SNI Maka Aman Untuk Dikonsumsi
Sumber : Google.com |
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga
mengatakan seorang dokter tidak bisa membuat pernyataan ke publik bahwa produk
makanan atau minuman itu berbahaya jika tidak disertai bukti-bukti ilmiah.
“Umumnya seorang dokter akan mengikuti aturan-aturan yang
secara ilmiah sudah ada bukti-buktinya. Dia bisa mengatakan lain kalau ada bukti-bukti
ilmiah,” katanya.
Menurutnya, bukti-bukti ilmiah itu bisa diperoleh dari hasil
penelitian yang baik dan itu pernah dimuat dalam majalah atau jurnal yang baik
dan dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi orang-orang
cerdik pandai.
Sebelumnya, ada berita mengutip dr Dian Kristiani, Direktur
Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah mengingatkan tentang bahaya Bisphenol A
(BPA) yang terkandung di dalam plastik, yaitu dapat membuat masalah kesehatan
seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur.
Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung sudah
mengklarifikasi berita hoax tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan
bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.
Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik
yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan
kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan
melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.
“Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih
memenuhi syarat,” tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi
Baru BPOM, Ema Setyawati.
Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4
jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun.
Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.
“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya
air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.
Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi
kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat),
PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene).
Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai
syarat batas maksimal migrasi.
Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal,
sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam
ambang batas yang sudah ditentukan.
Sumber :industry.co.id
Comments
Post a Comment