BPOM Menegaskan Selama AMDK Yang Beredar Memiliki SNI Maka Aman Untuk Dikonsumsi

 

Sumber : Google.com

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Broto Wasisto, DTM&H, MPH, juga mengatakan seorang dokter tidak bisa membuat pernyataan ke publik bahwa produk makanan atau minuman itu berbahaya jika tidak disertai bukti-bukti ilmiah.

“Umumnya seorang dokter akan mengikuti aturan-aturan yang secara ilmiah sudah ada bukti-buktinya. Dia bisa mengatakan lain kalau ada bukti-bukti ilmiah,” katanya.

Menurutnya, bukti-bukti ilmiah itu bisa diperoleh dari hasil penelitian yang baik dan itu pernah dimuat dalam majalah atau jurnal yang baik dan dipercayai oleh para ahli atau para profesional atau asosiasi orang-orang cerdik pandai.

Sebelumnya, ada berita mengutip dr Dian Kristiani, Direktur Klinik Dian Perdana Medika, Jawa Tengah mengingatkan tentang bahaya Bisphenol A (BPA) yang terkandung di dalam plastik, yaitu dapat membuat masalah kesehatan seperti sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur.

Badan Pengolahan Obat dan Makanan (BPOM) pun langsung sudah mengklarifikasi berita hoax tentang BPA dalam galon guna ulang dan menegaskan bahwa produk air mineral ber-SNI yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi.

Untuk menjamin air minum dalam kemasan (AMDK) galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai yang beredar itu sesuai dengan persyaratan kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut.

“Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat,” tukas Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati.

Ema mengatakan air minum dalam kemasan (AMDK) terdiri dari 4 jenis, yaitu air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI.

“Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman,” ujarnya.

Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (Poly Ethylene Terephtalat) atau PP (Poly Propylene).

Untuk galon AMDK, biasanya PC atau PET. Keduanya mempunyai syarat batas maksimal migrasi.

Misalnya untuk PET, migrasinya acetaldehyde atau Alkanal, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Semuanya aman dikonsumsi selama dalam ambang batas yang sudah ditentukan.


Sumber :industry.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang