BPOM Menegaskan AMDK Aman Digunakan Dan Tidak Berbahaya Untuk Dikonsumsi
Sumber : Google.com |
Perkumpulan Perusahaan Air Minum
Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memberikan tanggapan soal bahaya zat
Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan
ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang
polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di
masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan.
“BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20
Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan
sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan
dari masing-masing jenis bahan kemasan. Dengan demikian, selama kemasan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan
untuk pangan,” ujar Rachmat dalam keterangannya.
Rachmat melanjutkan bahwa setiap
produk air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk produk dengan kemasan galon
guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan
Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang
sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan
SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,”
terangnya.
Hal ini, kata Rachmat, diperkuat
dengan pernyataan dari Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang
telah memastikan keamanan AMDK kemasan galon baik yang menggunakan kemasan
galon guna ulang PC maupun galon PET.
“Galon guna ulang PC untuk AMDK
ini sudah digunakan di Indonesia dan di berbagai negara lain
sejak puluhan tahun yang lalu
sesuai dengan peraturan keamanan pangan yang berlaku,” ujarnya.
Karenanya, Rachmat menegaskan
bahwa kabar yang beredar di khalayak umum soal tidak amannya plastik dengan
kandungan zat BPA adalah informasi yang tidak benar.
“Informasi ini sangat merugikan
produsen AMDK yang menggunakan galon guna ulang PC serta mendiskreditkan pihak
Pemerintah yang berwenang memberikan izin dan mengawasi keamanan pangan di
Indonesia,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian
Perindustrian pernah menjelaskan bahwa produk AMDK dengan kemasan galon PET
maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses
pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah
ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Dalam industri AMDK, ada produk
yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut
memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau
jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan
tepat. Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk
di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi
ulang,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim dalam
keterangannya pada Agustus 2020 lalu.
Sumber : bsn.go.id
Comments
Post a Comment