Kemperin Pastikan Galon Guna Ulang Aman Untuk Digunakan

 

Sumber : Google.com

Banyak akun media sosial dan beberapa artikel pemberitaan yang menyebarkan informasi yang tidak benar, dan meresahkan masyarakat terkait bahaya BPA Bisphenol A) yang terkandung dalam galon isi ulang selama sepekan belakangan ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin), Abdul Rochim, juga memastikan mutu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sesuai standar, dan kemasan galon yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) masih sesuai aturan dan aman digunakan.

Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tera Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.

"Pengawasan produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulang," tuturnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito, mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan atau audit, baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

"Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” ungkapnya.

Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, juga menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya juga biasanya sudah tertentu.

"Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber air dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum,” ujar Eko Hari Purnomo.


Sumber : beritasatu.com

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia "Tri Prasetya" Yang Diucapkan Oleh Siswa SMA Taruna Nusantara

ASPADIN : Setiap Produk AMDK Wajib Memiliki Sertifikat SNI dan Ijin Edar BPOM, Tidak Mungkin AMDK Berbahaya

Ini Dia Biografi Marsekal Muda TNI (Purn) Teddy Rusdy