Olah Raga Fisik Diperbolehkan, Ini Dia Peraturan Baru AKB Kota Bogor

Sumber: google.com

Perubahan peraturan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Salah satu perubahan yang dilakukan pada panduan kegiatan olah raga yang mulai mendapatkan beberapa kelonggaran. Salah satunya yaitu peluang untuk menyelenggarakan pertandingan olah raga fisik di stadion meskipun tanpa adanya penonton.

Aturan baru tentang AKB di Kota Bandung termuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di Pasal 20 Perwal tersebut, termuat ayat baru yang memungkinkan penyelenggaraan olah raga kontak fisik.

“Khusus untuk kegiatan pertandingan dan perlombaan olah raga kontak fisik secara selektif diperbolehkan dengan ketentuan tanpa melibatkan dan atau dihadiri oleh penonton atau supporter”, bunyi ayat 2 Pasal 20 dalam aturan baru tersebut.

Aturan ini sebelumnya tidak termuat dalam Perwal yang lama yang terbit pada awal Juli 2020 lalu. Ketika itu yang diperbolehkan hanyalah olah raga non kontak fisik yang dilakukan di luar ruangan.

Untuk bisa menyelenggarakan olah raga kontak fisik, Pemkot Bandung mengharuskan penyelenggaran dan pelaku olah raga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Rincian teknis protokol kesehatan itu termuat juga di dalam lampiran Perwal.

Sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaan pertandingan atau perlombaan olah raga kontak fisik bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung.

Selain memungkinkan penyelenggaraan olah raga kontak fisik, perubahan Perwal tentang AKB di Kota Bandung juga memungkinkan penyelenggaraan olah raga di sarana olah raga milik pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota dan swasta. Syaratnya, harus ada persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Sepak bola merupakan salah satu olah raga kontak fisik. Mencermati perubahan aturan ini, penyelenggaraan pertandingan Persib di Kota Bandung menjadi memungkinkan. Apalagi, ada ayat yang memungkinkan pemakaian sarana olah raga milik pemerintah. Termasuk Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Akhir Dari Operasi Pesawat "Woyla", Akankah Badan Intelijen RI Berhasil?

Terinspirasi Dari Novel Petualangan Hingga Buku Biografi, Teddy Rusdy Pun Mewujudkan Mimpinya

Aspadin Menyesalkan Adanya Berita Hoax Tentang Bahaya Konsumsi Air Galon Guna Ulang