Layanan Perpanjangan SIM Keliling Online Kini Hadir di Bundaran Leuwigajah

Sumber: google.com

Polres Cimahi kembali untuk memberikan layanan perpanjang SIM keliling online di Bundaran Leuwigajah, Cimahi, pada Rabu (30/9/2020). Pelayanan ini dimulai pada pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. 

Persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP serta fotokopinya.

Untuk diperhatikan, SIM yang bisa diperpanjang di layanan SIM keliling online ini hanya SIM A dan SIM C. 

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mencuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres Cimahi sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.


Sumber: Ayobandung.com

Comments

Popular posts from this blog

Ini Dia "Tri Prasetya" Yang Diucapkan Oleh Siswa SMA Taruna Nusantara

Ini Dia Salah Satu Peristiwa "Besar" Menjelang Pemilu 1987

ASPADIN : Setiap Produk AMDK Wajib Memiliki Sertifikat SNI dan Ijin Edar BPOM, Tidak Mungkin AMDK Berbahaya